Cara Memanfaatkan Peluang Pasar
RAT KOOPINDO XXIX Bandung, 18-20 Juni 2010
YAH NAMANYA JUGA USAHA (KATA KOKO LIONG SANG PEMILIK BANYAK PABRIK)
Namanya sengaja saya rahasiakan, tapi blognya ada disini (sama aja bo'ong hehe...)
Suatu hari beliau sedang mendampingi kliennya, pengusaha keturunan tionghoa yang memiliki beberapa pabrik besar. Kita sebut aja namanya Koko Liong
Koko Liong : Ris, lu tau kaga kenapa pengusaha tionghoa biasanya lebih sukses dari pribumi?
TECHNOPRENEURSHIP : TREND SOLUSI BISNIS MASA KINI
Beberapa tahun terakhir ini, istilah teknoprenuership kerap sekali kita jumpai dan dengar di berbagai media baik media cetak maupun media elektronik. Buku-buku yang menggunakan istilah ini sebagai bagian dari judulnya pun sudah banyak bermunculan. Bahkan, ada beberapa universitas yang mulai menawarkan technoprenuership sebagai program studi dan membuka program master. Salah satu universitas di Asia yang menawarkan Master Degree Program in Technopreneurship adalah Universitas Teknologi Nanyang (Nanyang Technological University – NTU) Singapura. NTU bahkan memiliki pusat studi khusus untuk bidang ini yang dikenal dengan nama Nanyang Technopreneurship Center (NTC).
Apakah Technopreneurship Itu?
Ditilik dari asal katanya, Technopreneurship merupakan istilah bentukan dari dua kata, yakni ‘teknologi’ dan ‘enterpreneurship’. Secara umum, kata Teknologi digunakan untuk merujuk pada penerapan praktis ilmu pengetahuan ke dunia industri atau sebagai kerangka pengetahuan yang digunakan untuk menciptakan alat-alat, untuk mengembangkan keahlian dan mengekstraksi materi guna memecahkan persoalan yang ada. Sedangkan kata entrepreneurship berasal dari kata entrepreneur yang merujuk pada seseorang atau agen yang menciptakan bisnis/usaha dengan keberanian menanggung resiko dan ketidakpastian untuk mencapai keuntungan dan pertumbuhan dengan cara mengidentifikasi peluang yang ada (Zimmerer & Scarborough, 2008).
Ketum KOPMA UIN SGD Bandung Periode 2009-2011
Assalamu’alaikum warahmatullah…
In the name of Allah The Most Gracious, Most merciful…Shalawat serta salam senantiasa tercurah limpahkan kepada Tauladan utama Nabi Muhammad SAW.
Salam persahabatan dari KOPMA untuk seluruh sahabat mahasiswa UIN SGD Bandung. Koperasi Mahasiswa adalah laboratorium bisnis yang paling tepat, bagi sahabat mahasiswa untuk belajar bersama-sama bagaimana berwirausaha. Kopma sebagai organisasi usaha yang memiliki berbagai macam unit usaha dan sebagai organisasi pengkaderan dimana para anggotanya ditempa untuk menjadi insane-insan yang tangguh dalam kemandirian. Dengan sarana pelatihan-pelatihan, baik di internal maupun eksternal dari mulai skala lokal dan nasional. Serta terjun langsung dengan dunia usaha atau bisnis.
Tujuan yang paling utamanya, yaitu merubah paradigma bahwa menjadi PNS atau karyawan dan sejenisnya, bukanlah satu-satunya cara mendapatkan uang. Namun dengan wirausaha (bisnis) pun justru cara yang tepat untuk mendapatkan hasil yang lebih maksimal dengan tangan sendiri tanpa dikendalikan oleh orang lain. Lebih jauhnya Rasulullah mencontohkan bagaimana menjadi seorang wirausahawan (entrepreneur) sejati, dengan memegang prinsip-prinsip islam. Bahkan dalam sebuah hadist dikatakan, bahwa “Sembilan dari sepuluh pintu rizki adalah perniagaan”. Nah, setelah merubah paradigma atau maindset, KOPMA berharap dapat menebar kesejahteraan, baik bagi internal KOPMA sendiri (Anggota, Pengurus, Pengawas dan Karyawan) maupun pihak luar yang berhubungan dengan KOPMA.
So, kepada sahabat-sahabat semua, terutama pengunjung setia KOPMA…Kami atas nama pengurus dan keluarga besar KOPMA mengucapkan terimakasih. Semoga kehadiran KOPMA menjadi jalan kebaikan bagi semua orang. Amin…Bravo Koperasi Mahasiswa UIN SGD Bandung….”Merubah Paradigma, Menebar Kesejahteraan…PASTI!!!!”
Struktur Pengawas dan Pengurus KOPMA UIN SGD BANDUNG Periode 2009-2011
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. koperasi adalah usaha kekeluargaan seperti yang tertulis pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.